PADANG, - Dua orang perempuan terjaring Satpol PP Padang, disalah satu hotel yang berada kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatera Barat, sekira pukul 16.50 WIB, Selasa 12 Juli 2022.
Banyaknya laporan masyarakat, terkait adanya hotel yang dijadikan tempat melancarkan kegiatan maksiat, untuk melayani pelanggan para lelaki hidung belang, membuat Satpol PP bergerak cepat menjaga Trantibum di lokasi.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan Ratusan Liter Tuak
|
"Alhamdulillah, masyarakat kita sangat peduli dengan lingkungannya, di salah satu hotel ini, dilaporkan masyarakat adanya aktifitas yang diduga dijadikan tempat transaksi lelaki hidung belang, saat kita lakukan pengawasan, kita dapati pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar, " ujar Mursalim.
Keduanya langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka no 3 C Padang, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Saat didata dan diperiksa, petugas mendapati adanya aplikasi Michat dan transaksi antara wanita dengan pelanggan hidung belangnya, dengan penawaran harga sebesar tiga ratus ribu rupiah untuk satu kali kencan.
Mirisnya kedua perempuan berinisial FE (19) dan IN (19), juga membawa anak yang masih balita, di Mako Satpol PP mereka mengakui, jika ada mendapati tamu lelaki dirinya bersama temannya saling bergantian untuk menjaga anaknya.
"Kami gantian untuk menjaga anak pak, " jawab salah seorang perempuan kepada petugas,
Selain itu, di saat bersamaan di lokasi petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18), yang diduga sebagai mucikari, untuk proses lebih lanjut mereka juga turut diamankan ke Mako Satpol PP Padang. Tentu mereka juga akan di proses sesuai aturan yang berlaku.
"Kita masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut, untuk sementara mereka masih di data dan masih dalam proses pemeriksaan, jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut, " tutur Mursalim.(**)